Aspirasi.id – Polisi tangkap 1 orang terduga pelaku Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp 114 M pada Asuransi Sinar Mas MSIG Life dengan inisial SGS warga Mapanget,Kota Manado,Rabu (22/11/2023).
Dirreskrimsus Polda Sulut melalui Kasubdit Tipidter AKBP Heru Hadi Hantoro menjelaskan pelaku membuat rekening pooling sebagai rekening penampungan uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Menerima uang secara tunai dari calon tertanggung/nasabah,memberikan Bunga 9 %, bonus uang cashback,Mobil,hp,tiket yang tidak diatur oleh perusahaan,”beber Heru.
Selain itu,pelaku juga menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan melakukan Refund Premi tanpa sepengetahuan nasabah dan di transfer ke rekening mereka yang tidak diketahui nasabah .
“Serta membuat rekening fiktif atas nama nasabah menggelapkan Premi Asuransi,”ungkapnya.
Heru mengatakan,setelah dilakukan penyelidikan,pelaku akhirnya ditangkap di Homtel Urban Xpress,Tangerang Selatan.
“Petugas menyita antara lain 227 dokumen berupa Slip setoran Polis Asuransi,perhiasan berupa kalung,gelang,cincin,anting, jam tangan,hand phone dan 4 unit perumahan dengan kerugian sekitar Rp 114 M,”ungkapnya.