Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 3 Dan 4 UU RI No 8 Τahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 M,”terang Heru.
Sementara itu,Perwakilan Korban Asuransi Sinar Mas MSIG Life James Tumbelaka mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap pelaku SGS.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik atas kerja keras selama 3 tahun ini sehingga hari ini Relationship Director Indonesia Timur PT Sinar Mas MSIG Life telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar James.
Namun dari pihak korban berharap akan tetap dilakukan pengembangan sehingga dapat ditemukan para tersangka lain.
“Karena berdasarkan rilis yang saya baca soal peran dilakukan SGS bukanlah peran tunggal melainkan dibantu oleh orang lain,tidak mungkin bisa dilakukan sendiri dan ini ada kelalaian korporasi,”beber James.
Beberapa barang bukti yang berupa kontrak sebagai agen dan pengangkatan Relationship Director membuktikan ada hubungan hukum antara pelaku dan perusahaan.
