Aspirasi.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan,lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3/2024) sore,di Kawasan Megamas, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil,membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Kawasan Megamas,”ujarnya,Rabu (6/3/2024) sore.
Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.
“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata hamsil.
Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta.Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp 25 juta.
“Tersangka mengancam korban,apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang di beberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut.Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terangnya.