Berita  

Diduga Lakukan Pemerasan,Seorang Pria di Manado Ditangkap Polisi

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka,tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka,lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas hamsil.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp 25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,”pungkas Gani.(ikel)