“Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan dirinya di dalam mobil, sementara Geraldo disuruh membeli rokok. Kejadian ini berulang dua kali sebelum pelaku akhirnya melepaskan korban dan pacarnya,”jelas Sitepu.
Mendapatkan laporan, Tim Charlie dan Delta Polresta Manado segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan ke Piket Penyidik Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua ponsel Samsung (A55 dan A14), helm merk NHK warna hitam, sepatu PDL, kopel rim Polri, jaket merk Celcius warna hitam, sebuah senter, dan airsoft gun merk 84FS Cheetah Cal 8 Short.
“Pelaku dijerat UU Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Sitepu.(ikel)
