Berita  

Kantongi Bukti yang Kuat, Polda Sulut kembali Tahan Emas 18,73 Kg yang Diduga Ilegal

Aspirasi.id – Usai kalah Praperadilan, Polda Sulawesi Utara kembali tahan barang bukti  emas ilegal 18,73 kilogram milik dari Lilis Suryani Damis yang diduga ilegal, Kamis (08/08/2024).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan jika Polda Sulut menghargai putusan Praperadilan sebelumnya hingga sudah mengembalikan barang bukti sesuai hasil putusan hakim.

“Praperadilan menguji kebenaran secara formil, dengan demikian meskipun kami kalah secara formil, kami akan memperbaiki dan mengulangi kembali,” ujar Thamsil.

Menurutnya, materi dari kejahatan dugaan emas ilegal ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga barang bukti tersebut kembali ditahan.

“Kami melakukan penyitaan barang bukti kembali, karena memang diduga dari hasil emas tambang ilegal,” jelasnya

Lanjutnya, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan mereka mengakui barang tersebut adalah ilegal.

“Jadi kami juga telah memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus emas ilegal ini,” terangnya.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda M.H Saragih menjelaskan bahwa pihak kepolisian menghormati putusan hakim dan siap menjalankan apa yang disampaikan.