“Putusan Praperadilan bukanlah segala-galanya untuk menghentikan penyidikan ini. Ditreskrimus Polda Sulut masih memiliki upaya lain, terkait permasalahan kasus ini,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil dan Kasubdit Tipidter AKBP Auliya Djabar
Menurutnya, Polda Sulut menemukan pelanggaran tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal menjual, memiliki, atau membawa hasil tambang dari penambangan yang memiliki izin sesuai Pasal 161 UU Pertambangan.
“Jadi kita akan tetap melakukan upaya hukum lain, Mudah-mudahan putusan ini merupakan putusan seadil-adilnya, dan kita berupaya menangani perkara ini,” tandas Saragih.(ikel)