Aspirasi.id – Terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Jusak Kereh, Kuasa Hukum Arthur Rurimpunu dan Mario Ekel balik melaporkan Nancy Angela Hendriks ke Polda Sulut, Selasa (10/09/2024).
Kuasa Hukum Arthur Rurimpunu menuturkan kliennya sebenarnya tidak mau melaporkan masalah ini, namun karena merasa sudah tercemar dengan laporan polisi dan konferensi pers oleh Nancy Hendriks.
“Sehingga klien kami memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan Somasi,” ujar Arthur.
Lanjut dia, kliennya juga sudah meminta pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp 250 juta untuk rumah pemenangan YSK Victori pada tanggal 31 Agustus 2024.
“Klien kami berikan tenggat waktu 3 X 24 jam yakni dari tanggal 31 Agustus hingga 3 September 2024, namun yang pada tanggal 2 September 2024 Nancy Hendriks telah membuat laporan polisi,” jelasnya.
Sementara itu Mario Ekel Juru Bicara Jusak Kereh menuturkan pihaknya membuat laporan bermula dari pertemuan Jusak Kereh dan Nancy Hendriks di Jakarta melalui Haris Vanderslot.
“Klien kami kemudian diberikan iming-iming untuk menjadi ketua tim pemenangan YSK Victoria Mailangkay untuk Pilkada Sulut 2024 nanti,” terang Mario.