Selain itu, klien mereka juga dimintakan sejumlah uang kurang lebih Rp 300 hingga Rp 400 juta.
“Klien kami kemudian mentransfer uang sebesar Rp 250 juta berdasarkan bukti-bukti transfer yang diberikan oleh klien kami sebanyak 3 kali,” bebernya.
Menurut Mario, Nancy Hendriks juga mencatut seseorang yang biasa dipanggil ‘Bang De’ salah satu pengurus Partai Gerindra.
“Katanya yang bersangkutan dapat memberikan SK kepada Nancy untuk Jusak Kereh,” ungkap Mario.
Setelah itu kliennya selalu bertanya ke Nancy Hendriks terkait SK sebagai ketua pemenangan YSK Victor Mailangkay di Sulut.
“Namun hingga detik ini SK tersebut tidak ada malah klien hanya menjadi bendahara dan ketua tim pemenangan adalah Raymond Luntungan,” ucapnya.
Berdasarkan hal itu, kliennya memberikan Somasi namun Nancy Hendriks menganggap hal tersebut sebagai pencemaran nama baik.
“Surat Somasi ini sifatnya klarifikasi secara pribadi dengan meminta pertanggungjawaban keuangan yang dipakai,” tutur Mario.
Dia menambahkan, kliennya tidak ingin mempersoalkan masalah ini, namun Nancy Hendriks telah mencatut melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik sehingga pihaknya perlu melapor balik Nancy Hendriks.