Berita  

MA Tolak Gugatan Melky Pangemanan Diskualifikasikan Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung

Aspirasi.id – Upaya gugatan Melky Jackhin Pangemanan dan Christian Kamagi(MJP-CK) terhadap KPU Untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung di Pilkada Minut 2024 dipastikan kandas, Selasa (19/11/2024).

Setelah sebelumnya gagal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, MJP-CK kembali gagal dalam gugatan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini dikuatkan lewat pengumuman resmi Mahkamah Agung RI,atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.

Hal ini ditegaskan oleh Tim Hukum Joune Ganda Kevin Wiliam Lotulung yang terdiri dari, Rahman Ismail S.H., Stella Runtu S.H., Darul Halim S.H., Jerry Kindangen S.H., dan Shintia Pangemanan S.H. Tim Hukum JG-KWL menyambut baik putusan MA tersebut serta memastikan bahwa kliennya taat aturan.

“Kemenangan KPU di tingkat MA ini membuktikan bahwa klien kami jelas tidak melanggar aturan karena upaya kubu penggugat tidak berhasil mendiskualifikasi pasangan calon Bupati JG-KWL Putusan ini telah final dan mengikat karena sudah sesuai aturan Pilkada,” ujar Tim Hukum Rahman Ismail.