Lanjutnya, upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali. Dan tergugat sudah menempuh jalur hukum lewat PT TUN dan MA dan kedua gugatan tersebut dinyatakan ditolak.
“Joune Ganda berterima kasih sekaligus bersyukur atas putusan MA ini, bahwa keadilan telah menemukan jalannya,”ucapnya.
Kuasa hukum JGKWL lainnya, Hi Darul Halim, SH, mengungkapkan bahwa keputusan MA ini merupakan putusan final yang menutup seluruh upaya hukum MJPCK.
“Dengan keputusan ini, masyarakat Minut bisa merasa tenang karena pencalonan JGKWL sah dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Darul.
Sementara itu, Syntia Pangemanan, SH, dan Stella Runtu, SH, menegaskan bahwa ini adalah kemenangan yang sudah sesuai koridor hukum yang berlaku bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Melalui putusan MA ini, JGKWL kini melenggabg mulus untuk melanjutkan perjuangannya menuju Pilkada Minut 2024 tanpa hambatan hukum lebih lanjut. Karena sejak awal kami berupaya semaksimal mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di setiap tahapan, termasuk pada materi gugatan yang ada,” ujar Stela Runtu.