Menurutnya, apabila PK yang diajukan ditolak maka ada konsekuensi moral dan etika yang harus diterima Rektor Unsrat Prof Dr Berty Sompie yaitu harus dicopot oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Teknologi dan Sains. Karena kasus Hukum ini awal mulanya dari tindakan Rektor Unsrat yang turut serta dalam pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran.
“Adanya sanksi tegas dari Menteri Pendidikan Tinggi untuk melakukan pergantian akan menciptakan suasana yang kondusif di Universitas Sam Ratulangi,” ujarnya. (Mikhael Labaro)