ASPIRASI.id – Polemik internal di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terkait dengan pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) masih berlanjut.
Terpilihnya Prof Nova Kapantow secara aklamasi yang dilegitimasi sang Rektor Unsrat Prof Dr Ir Berty Sompie MEng tersebut menimbulkan kasus hukum, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung pada 12 Agustus yang dimenangkan oleh dr Theresia Kaunang.
Menanggapi persoalan hukum tersebut, pemerhati hukum, Edy Haryanto SH MH menyayangkan tindakan Rektor Unsrat yang dinilai mengabaikan putusan MA yang mengikat. Bahkan, ada upaya PK yang dilakukan oleh pihak Rektor dan Dekan Faked karena ada bukti-bukti baru.
“Saya berharap untuk segera mematuhi Putusan MA supaya tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Kritik keras juga disampaikan oleh seorang aktivitis hukum dan sosial Syahrur Romadhan SH dan advokat Adrie R SH.
“Saya hanya melihat dari sisi hukum tanpa melihat substansi permasalahan hukum yang sebenarnya. Sebagai WNI yang taat hukum, seharusnya menghormati Keputusan Peradilan,” ujarnya.