Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulut Siap Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Namun jika yang ditemukan mencantumkan tanggal kadaluarsa sudah lewat dan masih diperdagangkan wajib dilakukan uji laboratorium.

“Dan keterangan ahli yang menyatakan barang tersebut masuk dalam kategori pangan tercemar,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, setiap laporan dari masyarakat harus melalui SPKT yang nantinya akan ada konseling untuk melihat apakah akan lanjut ke laporan pidana atau laporan informasi.

“Kedepan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pangan terkait adanya temuan ini kami akan melakukan operasi untuk turun langsung ke toko-toko,” katanya.

Apalagi Sulawesi Utara akan memasuki Bulan Ramadhan sehingga bahan pangan akan kita cek langsung.

“Jangan sampai ada lagi barang atau bahan pangan kadaluarsa yang masih di jual ke masyarakat,” tandas Edwin.(ikel)