Aspirasi.id – KPK RI resmi tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) karena terbukti merintangi penyelidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, Kamis (20/02/2025).
Ketua KPK RI Setyo Budi menjelaskan, pada tanggal 23 Desember 2024, pihaknya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
“Dengan persangkaan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama Saiful Bahri,” beber Setyo.
Hal itu berupa pemberian hadiah atau janji kepada Anggota KPU RI Wahyu Setiawan periode 2017-2022 dan Agustiani Fridelina.
“Pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, Hasto memerintahkan Nur Hasan yaitu penjaga Rumah Aspirasi, di Jalan Sutan Sjahrir nomor 12 A, menelpon Harun Masiku untuk merendam HP dan segera melarikan diri,” terangnya.
Lanjutnya, atas perbuatan tersebut menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.