“Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan Kusnadi untuk menengelamkan HP di air agar tidak ditemukan KPK,”ungkap Setyo.
Hal ini disebabkan, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku yang perkaranya ditangani KPK.
“Selain itu saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil KPK tidak memberikan keterangan sebenarnya,” tambahnya.
Lanjut Setyo, diduga tindakan tersebut merintangi dan mempersulit penyidikan perkara suap yang berjalan.
“Sampai saat ini penyidik telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi, 6 orang ahli, dan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, serta barang lainnya,” jelas Setyo.
Kata dia, Guna kepentingan penyelidikan, Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Negara dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.
