Untuk tersangka XPD sudah dua kali masuk ke Manado. Sedangkan tersangka atas inisial XPN baru satu kali masuk Manado.
“Tapi sama-sama mereka sudah selama tahun 2022 sampai 2026 ini sudah 7 kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
Terkait hal itu, dia mengatakan, patut diduga dua WNA itu merupakan bagian dari jaringan perdagangan internasional terkait perdagangan emas ilegal. Beberapa waktu kemarin banyak dilakukan penutupan oleh tim dari Mabes Polri.
“Dan ini merupakan respons dari kita yang berada di wilayah untuk melakukan pengungkapan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, jumpa pers di Markas Polda Sulut itu dipimpin Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Supriyadi, Dirreskrimsus Polda Sulut, Winardi Prabowo, Kepala Bea Cukai Manado Handoko, dan Plt Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Novly Momongan. (ika)
