ASPIRASI.id, Jakarta – Pemilik PT Tambak Udang Baba Rafi, Hendy Setiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berkedok investasi tambak udang, Rabu (16/03/2022).
Proses pelaporan dilakukan Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari 25 korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan bos Baba Rafi tersebut.
“Kami melaporkan beberapa pasal terhadap saudara Hendy Setiono (atas) dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Nah ternyata laporan kami sudah diterima oleh SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian mencapai 9 miliar rupiah,” terang Kuasa Hukum korban, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pukul 22.15 WIB.
Rinto menyebut pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas pelaporan kepolisian tersebut.
“Saya bawa barang bukti ada perjanjian investasi udang vaname ini, ada bukti pembayaran, bukti transfer kepada Baba Rafi kemudian ada perhitungan keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban,” ujar dia.