Hukrim  

Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Tambak Udang, Bos Baba Rafi Dipolisikan

uasa Hukum Korban, Rinto Wardana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya Rabu (16/03/2022) malam, usai melaporkan Bos Baba Rafi, Hendy Setiobo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. (Foto/Istimewa)

Lanjut Rinto, awalnya para korban diiming-imingi bagi untung dengan perbandingan 70 banding 30 persen dari keuntungan perusahaan, dengan dana investasi awal berkisar 200 hingga 250 juta Rupiah. Sehingga masing-masing korban dijanjikan 51 juta Rupiah, sementara jangka waktu investasi tersebut berlansung selama satu sampai empat tahun.

Setelah melewati masa 4 tahun, perhitungan bagi hasil antara kedua pihak berubah menjadi 50 persen dengan keuntungan bersih 37 juta Rupiah per orang.

Pihak Baba Rafi juga meyakinkan para korban bahwa udang jenis vaname yang dibudidayakan perusahaan tersebut tahan terhadap segala resiko penyakit, sehingga dana investasi yang digelontorkan korban dijanjikan aman dari resiko kerugian.

“Timnya (Baba Rafi) mengatakan udang ini akan tahan dengan segala penyakit, artinya kan orang siapa yang nggak tergiur, sudah tahan dari penyakit tidak akan ada risiko nanti di kemudian hari. Namun ternyata tidak terjadi, udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi,” ungkapnya.