Baba Rafi dilaporkan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 3 sampai 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.
“Ya tentunya setiap laporan masyarakat akan kita selidiki,” ujar Zulpan. (RD)