Oleh: Dr. Ferley Bonifasius Kaparang, SH MH
Indonesia sedang berada pada persimpangan penting dalam politik hukum pemberantasan kejahatan. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian serius dan kini ditargetkan untuk diselesaikan DPR pada Desember 2026. Kehadiran regulasi tersebut tentu patut diapresiasi. Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar, membekukan, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Tetapi ada satu pertanyaan yang tidak boleh tenggelam di tengah tuntutan publik agar RUU tersebut segera disahkan: Apakah demi mengejar aset hasil kejahatan, negara boleh diberi kekuasaan yang hampir tanpa batas untuk mengambil harta warga negara? Pertanyaan ini bukan upaya membela koruptor. Justru sebaliknya. Pertanyaan ini adalah upaya memastikan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan dengan cara yang pada akhirnya merusak prinsip negara hukum yang hendak kita pertahankan. Sebab, negara hukum bukan hanya negara yang kuat menghukum penjahat. Negara hukum adalah negara yang kuat melawan kejahatan sekaligus kuat menahan dirinya sendiri agar tidak menjadi sewenang-wenang.
