Memahami Hak Milik Sebagai Hak Konstitusional
Perampasan aset menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga negara yaitu hak milik. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Frasa “tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang” harus menjadi jantung politik hukum perampasan aset. Artinya, konstitusi tidak memberikan kekebalan kepada harta hasil kejahatan. Tetapi konstitusi juga tidak memberikan cek kosong kepada negara untuk merampas harta seseorang. Di sinilah letak persoalannya. Hasil kejahatan tidak boleh dilindungi sebagai hak milik, tetapi hak milik yang sah juga tidak boleh dikorbankan hanya karena negara memiliki kecurigaan. Maka, perampasan aset harus selalu berada di antara dua kepentingan yang sama-sama konstitusional: kepentingan negara untuk memberantas kejahatan dan kepentingan warga negara untuk memperoleh perlindungan terhadap kesewenang-wenangan.
