Hak Asasi Manusia Bukan Tameng Bagi Koruptor
Perdebatan mengenai perampasan aset sering terjebak dalam dikotomi yang keliru. Seolah-olah perlindungan HAM berarti negara tidak boleh merampas aset hasil korupsi. Pandangan tersebut keliru. Hak asasi manusia bukanlah instrumen untuk memberikan kekebalan kepada pelaku kejahatan. Sebaliknya, HAM justru menuntut negara agar pemberantasan kejahatan dilakukan melalui mekanisme yang adil, transparan dan tidak diskriminatif. Jika seseorang terbukti memperoleh kekayaan dari korupsi, pencucian uang, narkotika atau tindak pidana lainnya, mempertahankan hasil kejahatan atas nama hak milik justru bertentangan dengan keadilan.
Hak milik memperoleh perlindungan hukum karena hukum mengakui legitimasi kepemilikannya. Hasil kejahatan tidak boleh memperoleh legitimasi hanya karena telah berubah bentuk menjadi aset. Namun demikian, prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya Negara tidak boleh menganggap semua aset seseorang sebagai hasil kejahatan hanya karena pemiliknya sedang menjadi tersangka atau terdakwa. Di sinilah keseimbangan antara kepentingan publik dan HAM harus dibangun.
