Hukrim  

Perampasan Aset dan Paradoks Negara Hukum

Menimbang Batas Kekuasaan Negara dalam Perspektif Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

Dr. Ferley Bonifasius Kaparang, SH MH

 

Jangan Jadikan Perampasan Aset sebagai Senjata Politik

Inilah kekhawatiran yang paling serius. Setiap kewenangan negara yang besar selalu memiliki kemungkinan disalahgunakan. Kita tidak boleh naif. Instrumen hukum yang dirancang untuk melawan korupsi dapat saja, jika desainnya buruk, berubah menjadi alat tekanan politik, kriminalisasi, konflik kepentingan, atau bahkan persaingan ekonomi. Karena itu, hukum perampasan aset harus dirancang bukan hanya dengan pertanyaan “Bagaimana agar negara mudah merampas aset?” Tetapi juga “Bagaimana mencegah negara merampas aset secara sewenang-wenang?” Pertanyaan kedua justru lebih penting dalam negara demokrasi. Sebab koruptor memang harus takut terhadap negara. Tetapi warga negara yang tidak bersalah tidak boleh takut terhadap negaranya sendiri.

  1. Peran Lembaga Peradilan & Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik (bona fide third party)

Salah satu risiko terbesar dalam perampasan aset adalah ketika aset yang dirampas ternyata dimiliki atau dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana. Misalnya, seseorang membeli tanah secara sah dari pihak yang kemudian diketahui memperoleh uang hasil korupsi. Apakah tanah tersebut otomatis dapat dirampas? Jawabannya tidak boleh sederhana. Hukum harus membedakan antara pelaku atau penerima hasil kejahatan, dengan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. Jika tidak ada perlindungan terhadap bona fide third party, perampasan aset dapat menghasilkan ketidakadilan baru. Karena itu, mekanisme keberatan, pembuktian kepemilikan, dan hak untuk mendapatkan pemulihan harus menjadi bagian integral dari undang-undang.