Kajian konstitusional mengenai NCBAF juga menekankan pentingnya judicial oversight dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Karena itu, saya berpandangan bahwa pengadilan harus ditempatkan sebagai pintu penjaga keadilan utama dalam mekanisme perampasan aset. Setiap tindakan perampasan yang bersifat final harus dapat diuji secara efektif oleh hakim yang independen. Hakim harus dapat menilai apakah aset tersebut benar-benar berkaitan dengan tindak pidana, apakah bukti negara cukup, apakah proses penyitaan sah, apakah pemilik telah memperoleh kesempatan membela diri, apakah terdapat pihak ketiga yang beritikad baik, dan apakah perampasan tersebut proporsional. Jangan sampai pengadilan hanya menjadi tempat formalitas setelah aset secara faktual sudah dikuasai negara. Judicial oversight harus menjadi substansi, bukan kosmetik.
Perampasan Aset Sebagai Politik Hukum Negara
Secara politik hukum, pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset harus dilihat sebagai perubahan paradigma. Paradigma lama pemberantasan kejahatan lebih menekankan pada pelaku, ditangkap, diadili, dipidana. Paradigma baru harus bergerak menjadi pelaku, berantas kejahatan, keuntungan ekonomi, kejar asset, pemulihan aset. Dengan demikian, orientasi pemberantasan tindak pidana bukan hanya follow the suspect, tetapi juga follow the money dan pada akhirnya recover the asset. Perubahan paradigma tersebut membutuhkan desain kelembagaan yang kuat dan bukan semata-mata untuk mengejar kecepatan legislasi, tetapi untuk menghasilkan undang-undang yang konstitusional, operasional dan tidak membuka ruang abuse of power.
