Konstitusi tidak mengatakan bahwa hak milik bersifat absolut dan tidak dapat dibatasi. Akan tetapi, konstitusi melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang. Artinya, negara dapat melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi perampasan tersebut harus memenuhi standar konstitusional. Di sinilah Pasal 28J UUD 1945 menjadi penting. Konstitusi memungkinkan pembatasan hak dan kebebasan melalui undang-undang untuk tujuan yang sah, antara lain penghormatan terhadap hak orang lain, keamanan, ketertiban umum, dan tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis. Maka, secara konstitusional dapat dirumuskan sebuah prinsip Hak milik bukan hak yang absolut, tetapi pembatasan terhadap hak milik juga tidak boleh absolut.
Negara Harus Mengejar “Uang”, Bukan Mengabaikan Hukum
Selama ini pemberantasan kejahatan terlalu sering berorientasi pada pelaku. Pelaku ditangkap. Pelaku diadili. Pelaku dipenjara. Tetapi kemudian muncul pertanyaan: di mana uangnya?
Kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang dan kejahatan terorganisasi tidak berhenti ketika pelaku masuk penjara. Kejahatan tetap menghasilkan keuntungan ekonomi yang dapat diwariskan, dialihkan, disamarkan, atau dinikmati oleh pihak lain. Karena itu, pendekatan follow the money dan asset recovery memang menjadi kebutuhan. Dalam konteks inilah RUU Perampasan Aset mempunyai urgensi. DPR sendiri menyatakan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara dan memperjelas cakupan aset yang dapat dirampas, termasuk aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana. Namun, efektivitas tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Hukum yang efektif tetapi tidak adil bukanlah hukum yang ideal dalam negara demokrasi konstitusional.
