Hukrim  

Perampasan Aset dan Paradoks Negara Hukum

Menimbang Batas Kekuasaan Negara dalam Perspektif Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

Dr. Ferley Bonifasius Kaparang, SH MH

 

Negara Harus Kuat, Tetapi Tidak Boleh Absolut

Perampasan aset merupakan kebutuhan hukum Indonesia, untuk itu Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tidak ada alasan bagi negara untuk membiarkan hasil korupsi dan kejahatan ekonomi terus dinikmati oleh pelaku. Tetapi kita juga harus sadar bahwa pemberantasan kejahatan bukanlah tiket bagi negara untuk memperluas kekuasaannya tanpa batas. Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi tidak boleh menjadi kuat terhadap rakyat yang tidak bersalah. Negara harus mampu mengambil kembali uang rakyat yang dicuri. Tetapi negara juga harus mampu mengatakan “kami tidak akan merampas hartamu tanpa bukti, tanpa proses, dan tanpa pengawasan pengadilan.” di situlah negara hukum menemukan maknanya. Sebab ukuran keberhasilan hukum perampasan aset bukan pada berapa banyak aset yang berhasil dirampas negara, melainkan berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Ukuran yang lebih fundamental adalah berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan, tanpa satu pun hak warga negara yang sah dikorbankan secara sewenang-wenang. Dan pada akhirnya, pesan konstitusi harus tetap menjadi kompas “kejahatan harus dilawan dengan kekuatan hukum, tetapi kekuasaan negara juga harus dibatasi oleh hukum.” Sebab apabila negara diberi kewenangan untuk merampas tanpa batas, maka persoalannya bukan lagi bagaimana negara melawan kejahatan. Persoalannya adalah siapa yang akan menjaga warga negara dari negara itu sendiri? sebab dalam negara hukum demokratis, keadilan tidak boleh dikorbankan atas nama efektivitas, tetapi efektivitas juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kejahatan menikmati hasil kejahatannya. Diantara dua kutub itulah hukum perampasan aset Indonesia harus menemukan keseimbangannya.