Bahaya Terbesar: Ketika Kekuasaan Merampas Tidak Dikontrol
Kita harus belajar dari satu prinsip sederhana dalam ketatanegaraan “Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme kontrol.” Kewenangan perampasan aset adalah kewenangan yang luar biasa besar. Bayangkan apabila aparat dapat menyatakan bahwa suatu aset diduga berkaitan dengan tindak pidana, membekukannya, menyitanya, kemudian negara mengambil alihnya tanpa mekanisme pengadilan yang kuat. Di titik itu, masalahnya bukan lagi sekadar pemberantasan korupsi. Masalahnya telah berubah menjadi konstitusionalitas kekuasaan negara. Karena itu, perampasan aset tidak boleh didesain sebagai rezim yang menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang sekaligus: menuduh, membuktikan, memutus, dan mengambil aset. Jika semua fungsi tersebut terkonsentrasi dalam satu tangan, maka prinsip check and balance kehilangan maknanya. Dalam negara hukum, pengadilan harus menjadi benteng terakhir. Bukan sekadar memberikan stempel terhadap tindakan aparat, tetapi benar-benar menguji apakah aset tersebut mempunyai hubungan hukum dengan tindak pidana dan apakah tindakan negara telah memenuhi prinsip proporsionalitas.
