Hukrim  

Perampasan Aset dan Paradoks Negara Hukum

Menimbang Batas Kekuasaan Negara dalam Perspektif Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

Dr. Ferley Bonifasius Kaparang, SH MH

Mencari Formula Keadilan Dalam Beban Pembuktian

Persoalan lain yang sangat sensitif adalah pembuktian. Memang terdapat situasi tertentu ketika pemilik aset lebih mengetahui asal-usul kekayaannya daripada negara. Tetapi kewajiban menjelaskan asal-usul aset harus dibedakan dengan anggapan bahwa seseorang bersalah karena tidak mampu menjelaskan kekayaannya. Jika prinsip tersebut diterapkan secara serampangan, maka hukum dapat berubah menjadi “Buktikan bahwa hartamu bukan hasil kejahatan.” Ini merupakan logika yang berbahaya. Negara tidak boleh menjadikan ketidakmampuan seseorang memberikan penjelasan sebagai satu-satunya dasar untuk merampas hartanya. Harus terdapat bukti awal yang kuat, hubungan antara aset dan tindak pidana, serta proses pembuktian yang dapat diuji di hadapan pengadilan. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru membunuh asas praduga tak bersalah.

Dalam rezim perampasan aset, terutama yang menggunakan pendekatan unexplained wealth atau ketidakseimbangan antara kekayaan dan penghasilan yang sah, negara mungkin menghadapi kesulitan membuktikan secara langsung hubungan antara aset dan tindak pidana. Di sisi lain, pemilik aset sering kali berada pada posisi yang lebih mengetahui asal-usul kekayaannya. Karena itu, dapat muncul gagasan untuk membebankan sebagian kewajiban penjelasan kepada pemilik aset. Namun, pendekatan tersebut harus dirancang secara hati-hati. Jangan sampai mekanisme pembuktian terbalik berubah menjadi “jika seseorang tidak mampu menjelaskan hartanya, maka hartanya dianggap milik negara.” Formula seperti ini sangat berbahaya dalam negara hukum. Sebab, seseorang dapat memiliki harta yang sah tetapi dokumentasi kepemilikannya tidak lengkap. Sebaliknya, seseorang dapat memiliki aset yang sangat kompleks karena faktor bisnis, warisan, investasi, atau transaksi keluarga. Oleh karena itu, apabila pembuktian terbalik atau kewajiban memberikan penjelasan mengenai asal-usul aset diterapkan, harus ada batasan, standar pembuktian, pengawasan hakim, kesempatan membantah, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.