RUU Perampasan Aset juga jangan dipandang semata-mata sebagai hukum pidana baru. Ia harus dilihat sebagai bagian dari reformasi ketatanegaraan dalam pengelolaan kekuasaan negara. Mengapa? Karena ketika negara diberi kewenangan baru untuk mengambil alih harta seseorang, sesungguhnya konstitusi sedang berhadapan dengan pertanyaan mengenai batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan. Tetapi kekuasaan negara berasal dari konstitusi. Karena itu, kekuasaan tersebut harus dibatasi oleh konstitusi. Inilah esensi constitutional government. Bukan pemerintah yang tidak memiliki kekuasaan. Tetapi pemerintah yang kekuasaannya dibatasi oleh hukum.
Jangan Kejar Kecepatan tapi Kejar Keadilan
DPR saat ini menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Target tersebut patut diapresiasi. Tetapi ada satu pesan yang penting jangan sampai target waktu mengalahkan kualitas hukum. RUU yang baik memang harus segera diselesaikan. Tetapi RUU yang buruk jauh lebih berbahaya jika segera menjadi undang-undang. Karena setelah menjadi undang-undang, kesalahan desain normatif bukan lagi sekadar kesalahan akademik. Ia dapat menjadi sumber pembatasan hak warga negara. Maka, partisipasi publik harus diperkuat. Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, lembaga penegak hukum, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak harus diberi ruang yang bermakna dalam pembahasan. Pembentukan undang-undang tidak boleh hanya mengejar speed, tetapi harus menjamin quality, transparency, accountability, dan constitutional legitimacy.
