Perampasan Tanpa Pemidanaan: Efektif, Tetapi Harus Diawasi
Salah satu isu paling menarik dalam politik hukum perampasan aset adalah kemungkinan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Secara sederhana, mekanisme ini memungkinkan perampasan aset dalam keadaan tertentu tanpa harus menunggu seseorang terlebih dahulu dipidana. Secara praktis, gagasan tersebut dapat menjawab persoalan yang selama ini terjadi. Bagaimana jika pelaku meninggal dunia? Bagaimana jika pelaku melarikan diri? Bagaimana jika pelaku tidak diketahui? Bagaimana jika aset sudah dialihkan kepada pihak lain? Bagaimana jika kejahatan dapat dibuktikan melalui jejak aset, tetapi proses pemidanaan pelaku mengalami hambatan? Negara membutuhkan jawaban terhadap persoalan tersebut. Namun, NCBAF tidak boleh berubah menjadi NCBDP: Non-Conviction Based Destruction of Property Rights. Jangan sampai karena seseorang belum dapat dipidana, negara kemudian menjadikan asetnya sebagai objek penghukuman tanpa perlindungan prosedural yang memadai. Jika mekanisme perampasan tanpa pemidanaan diterapkan, maka harus terdapat kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, hak keberatan, hak menghadirkan bukti, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan mekanisme pemulihan apabila perampasan terbukti keliru. Dengan kata lain: yang boleh dipercepat adalah pemulihan asetnya, bukan proses menghilangkan hak warga negaranya.
