Indo Premier Tidak Naikkan Fee Transaksi Meski PPN Saham Naik Menjadi 11%,

ASPIRASI.id, JAKARTA – PT Indo Premier Sekuritas mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami kenaikan. Kabar baiknya, di tengah persiapan pemberlakukan kenaikan PPN untuk transaksi saham menjadi 11% ini, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan PPN 1% dan tidak menaikkan fee transaksi saham sebagaimana dilakukan beberapa Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11%. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

“Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini,” tegas Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

Menyikapi kebijakan ini, imbuhnya, Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan kepada para nasabah. Indo Premier menanggung selisih kenaikan 1% dari kenaikan 10% menjadi 11% tersebut.