Berita  

Jelang Libur Bersama Lebaran, Ini Beberapa Hal Yang Diingatkan Sekjen Kemenkumham ke Semua UPT

Pengarahan kesiapan tugas menjelang dan pasca libur hari raya Idul Fitri 1443 H, oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI (Aspirasi.id/Muhamad M)

ASPIRASI.id – Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari. Menghadapi liburan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Andap Budhi Revianto mengingatkan kepada jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajibannya selama masa libur agar pelayanan publik tidak terbengkalai.

“Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut,” papar Andap dalam arahannnya ke seluruh jajaran kantor wilayah (Kanwil)

Tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan lburan Idul Fitri. Petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim) termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan.