Hukrim  

Polisi Tertibkan Lahan Kalasey 2 untuk Pembangunan Poltekpar

“Oleh karenanya dimulai dengan pembangunan Poltekpar, dengan masuknya alat untuk dilakukan proses awal,” ujarnya.

Lanjutnya pada saat dilakukan eksekusi, ditemukan aksi dorong mendorong aparat dengan masyarakat untuk membuka jalur alat masuk ke lokasi.

“Himbauan kami agar masyarakat menaati aturan dari pemerintah, karena sejarah tanah ini masyarakat tahu adalah tanah HGU milik negara yang sudah diberikan Pemerintah Provinsi Sulut,” jelasnya.

Aruan menerangkan masyarakat melalui sosialisasi akan mendapatkan dispensasi dari pemerintah.

“Antara lain yang diberikan yaitu pengurusan sertifikat hak milik (SHM), karena diketahui mungkin sebagian dari tanah ini belum ada SHMnya, jadi kampung ini akan diberikan pengurusan oleh Pemerintah, sehingga mereka bisa memiliki hak atas tanah yang didiami sebagai tempat tinggal sekarang,”jelasnya.

Sementara Agustin Lombonauw mengaku sangat terpukul melihat lahan di Desa Kalasey 2 di eksekusi untuk pengamanan aset Pemprov Sulut.

Dia mengaku lahan tersebut sudah digarap oleh keluarganya sejak tahun 1932, dan kini dilanjutkannya sampai bisa menyekolahkan anak-anaknya.