Hukrim  

Kabid Humas Klarifikasi Postingan Hoax di Medsos,HJ DPO Polda Sulut

Pihaknya juga meminta bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar dapat menginformasikannya kepada Polda Sulut ataupun kepolisian terdekat.

“Dan kami minta kepada yang bersangkutan untuk dapat menyerahkan diri dan proaktif mengikuti proses hukum yang berlaku sehingga nanti dapat dibuktikan di persidangan apakah yang bersangkutan memang bersalah atau tidak,” ucapnya.

Abast menambahkan, terkait dengan postingan-postingan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi. Dan menduga kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP, pihaknya menduga postingan itu dilakukan oleh yang bersangkutan berinisial HJ, dan tentunya ini masih saling berkait.

“Ini masih terus kami dalami dan tim siber Polda Sulut terus bekerja untuk melakukan pemantauan di media sosial terkait dengan postingan-postingan lainnya. Sesuai dengan ancaman hukumannya, kami kenakan dengan UU ITE,” pungkas Abast.(ecs)