Hukrim  

Ini Kata PT BDL,Usai Victor Pandunata Ditetapkan Tersangka

Aspirasi.id,Manado – Direktur Utama PT
Bulawan Daya Lestari Ir Bach Adrianus Tinungki memberikan apresiasi Bareskrim Polri atas kinerja profesional,transparan dan presisi dalam penetapan tersangka Victor Pandunata.

Victor diketahui terjerat tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022, Laporan polisi nomor; LP/B/0181/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT/Tanggal 16 April 2022 dan Surat ketetapan tersangka nomor ;S.tap/11/II/Res.1.9/2023/Dittipideksus tanggal 7 februari 2023.

Kasus ini bermula pada tanggal 25 januari 2022 saat Victor melalui salah satu notaris di Kabupaten Bogor telah membuat suatu akta otentik akta no 3 tanggal 25 januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM.

Namun setelah diperiksa oleh penyidik isi surat tidaklah benar.

“Karena bagaimana mungkin tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan secara sepihak saudara VP dapat mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya,”bebernya.