Berita  

Terkait Laporan yang Bergulir di Polda Sulut,Begini Penjelasan Pihak Sinar Mas

 

Sedangkan 7 korban lainnya memilih untuk menggugat perusahaan secara perdata sebesar Rp83 miliar, di mana proses hukum perdata masih berlangsung pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Para korban ini pun mengajukan laporan polisi ke Krimum.

 

“Terkait kasus yang dilaporkan oleh para korban agen Swita ke Polda Sulut, perusahaan tidak dapat menindaklanjuti permintaan dari para korban tersebut. Karena, polis tidak pernah terdaftar di Perusahaan dan berdasarkan penelusuran lebih lanjut transaksi yang dilakukan oleh para korban bukan transaksi asuransi,”paparnya.

 

Transaksi tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening resmi perusahaan, melainkan diberikan secara tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi oknum mantan tenaga pemasar tersebut.

 

Dari keterangan tambahan, yang disampaikan oleh salah satu korban, yang bersangkutan mengakui bahwa dana yang disetorkan kepada Swita bukan sepenuhnya milik korban, namun juga termasuk dana titipan dari rekan-rekan korban.

 

“Dari hasil dana yang dikirimkan kepada Swita, korban menerima beragam hadiah di antaranya berupa mobil mewah, tiket perjalanan keluar negeri, smartphone seri terbaru, dan berbagai tiket perjalanan domestik,” ujarnya.