Diberitakan sebelumnya, agenda pemeriksaan terhadap dua karyawan Sinarmas MSIG Life dari kantor pusat berinisial AJ dan HR dijadwalkan pada Jumat (25/8/2023). Namun pemeriksaan baru dilakukan pekan berikutnya yakni pada Jumat (1/9/2023).
“Klien kami baru menerima surat panggilan dari Krimum Polda Sulut pada hari Rabu, 23 Agustus 2023,”ucap Manik.
Mengingat keterbatasan waktu dan persiapan yang diperlukan oleh saksi kami yang berdomisili di Jakarta untuk tiba di Manado,pihaknya telah mengajukan ke Penyidik surat permohonan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 1 September 2023.
Selain itu, dia menyampaikan total jumlah korban Swita Glorite Supit dalam kasus ini yaitu 20 orang. 20 korban tersebut memiliki hubungan kekerabatan dan mereka telah mengenal Swita dan keluarganya bahkan sebelum yang bersangkutan menjadi tenaga pemasar di perusahaan.
“Dari 20 korban tersebut, beberapa di antaranya mengajukan proses hukum melalui jalur pidana dengan pengakuan sepihak telah menyetorkan dana miliknya sebesar Rp133 miliar kepada Swita secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi Swita,” papar Jhonshon Manik.