ASPIRASI.id – Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 bulan lamanya kepada oknum ‘Debitur Nakal’ berinisial AL, warga Desa Koka, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Oknum tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pengalihan unit sepeda motor yang sedang dalam masa kredit tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Manado sebagai kreditur.
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Nomor 193/Pid.B/2023/PN Mnd pada Senin (4/9), AL dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,pada putusan tertulis Pengadilan Negeri Manado.
Atas tindakan tersebut, AL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10 juta.