Kepala FIFGROUP Cabang Manado Yohanis Batara Randa menjelaskan kejadian tersebut berawal dari pengajuan kontrak kredit atas sebuah unit sepeda motor merek Honda ADV warna hitam.
“Pada 10 bulan pertama, AL melakukan kewajibannya dalam membayarkan angsurannya Rp1,6 juta setiap bulannya,”jelasnya.
Pada November 2022, AL mulai menunjukkan itikad tidak baiknya dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen dalam membayarkan angsurannya.
Atas tunggakannya tersebut, FIFGROUP Cabang Manado melakukan penagihan secara persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga kunjungan ke rumah.
“Dalam proses kunjungan penagihan yang dilakukan, FIFGROUP Cabang Manado juga telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan. Namun, konsumen tetap menunjukkan itikad tidak baiknya,” tutur Batara.
Lebih lanjut, Batara menjelaskan saat dilakukan penagihan berikutnya, AL mengakui bahwa unit sudah dijual kepada pihak lain seharga Rp7,2 juta tanpa adanya persetujuan atau sepengetahuan dari pihak FIFGROUP Cabang Manado selaku kreditur.
