Berita  

Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan,Oknum AK Dilaporkan ke Polda Sulut

“Tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik No 248 dan sudah validasi di wilayah Hukum Kelurahan Lapangan Kota Manado dan itu adalah milik Keluarga Karim Lewu,”tegas Maria.

Lanjut dia,semenjak lokasi tanah itu dimiliki oleh Keluarga Karim Luwe dan terbuka waris pada isteri dan 3 orang anak,telah dikelola dan dimiliki kurang lebih 27 tahun dan tidak pernah bermasalah dengan pihak siapapun.

“Salah satu anak dari Keluarga Karim Lewu yaitu Almarhum Erman Albert Karim,dimasa hidupnya memberikan sebidang tanah/kavling kepada Pemerintah Kota Manado saat itu Wempie Fredrik,untuk di jadikan kantor Kelurahan Lapangan,Kota Manado,”ungkapnya.

Hal itu dimaksudkan,agar dapat menerangkan kepada pihak siapapun yang masuk tanpa ijin agar mengetahui bahwa pemilik lokasi tanah tersebut adalah ahli waris Keluarga Karim Lewu.

“Namun kenyataannya,tidak diindahkan atau tidak ada kepedulian oleh Lurah Lapangan dan Camat Mapanget periode 2023 lalu,”tandas Maria.(ikel)