Berita  

PN Manado Tolak Gugatan Sengketa Lahan Terhadap Suara Elektro

“Yang jelas Suara Elektro memenangkan perkara Tersebut, majelis hakim menyatakan seluruh gugatan penggugat dinyatakan ditolak,”beber Ralph.

Dalam amar putusan tersebut juga tercatat, Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3,4 juta.

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebelumnya terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN manado dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan bernomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd itu sebelumnya didaftarkan pada Agustus 2023:. Dalam gugatannya, penggugat tidak hanya menggugat Suara Elektro saja namun ada 5 pihak lain yang menjadi tergugat, termasuk Badan Pertanahan Nasional Kota Manado sebagai tergugat V.

Adapun amar Putusan dalam perkara tersebut sebagai berikut:

• Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
Dalam Pokok Perkara:
• Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk sebagian