2.Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.3005/Paniki Bawah, Surat Ukur Nomor: 05180/Paniki Bawah/2021, seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Erwin Liemmunandar.
3.Menyatakan sah secara hukum Penggugat III Rekonvensi adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi), berdasar Akta Jual Beli Nomor 85/2021, tanggal 27 Februari 2021, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atas nama Merlyn Pontoh.
4.Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak atas Sertifikat Hak Milik No. 3005/Paniki Bawah.
5.Menolak Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
6.Menyatakan Gugatan Penggugat IV Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).(ikel)