Aspirasi.id – Pengadilan Negeri Manado menolak gugatan Terhadap Suara Elektro terkait sengketa lahan yang berobyek di Suara Elektro Paniki bawah.
Putusan gugatan perkara bernomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd itu diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Manado, Selasa 11/06.
Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan selaku Managing Partners pada Permata & Co. Law Firm yang berkantor di Jakarta turut membenarkan putusan tersebut.
Ralph menegaskan bahwa Suara Elektro memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut.
“Puji Tuhan kita menang,” Poluaungkap Ralph Poluan saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024)
Lanjut Ralph, perkara ini sudah sepatutnya dimenangkan oleh pihak Suara Elektro karena memang sejak awal dalam perkara ini gugatan yang diajukan oleh penggugat mengada-ada.
“Tidak jelas dan sangat kabur ‘Obscur Libel’, terlebih gugatan ini diduga di tunggangi oleh Mafia Tanah di Kota Manado, yang berinisial LM dan AA,”ungkapnya.
Terkait pertimbangan hukumnya seperti apa, advokat asal DKI Jakarta tersebut mengatakan dalam beberapa hari kedepan baru kita akan mengambil putusannya di Pengadilan Negeri Manado.