Berita  

Deklarasi Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi di Manado

“Kita harus sama-sama punya kesepakatan bahwa ini harus betul-betul kita lindungi,” tegasnya seraya mengapresiasi instansi terkait hingga komunitas yang peduli akan keberadaan satwa liar.

Di akhir kegiatan Wagub Kandou, menandatanangani deklarasi Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi Provinsi Sulut.

Ada pun isi dari Deklarasi tersebut yakni :

 

Perlindungan Satwa Liar Bangga Nyanda Buru, Jual, Makang Deng Piara Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi Kami Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Bersama Masyarakat dengan Ini Menyatakan Komitmen untuk :

  1. Bersama-sama mengurangi dan mencegah perdagangan satwa liar serta konsumsi daging satwa liar dilindungi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
  2. Meningkatkan pengetahuan tentang konservasi satwa liar sejak dini melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pendidikan sejak dini melalui muatan lokal.
  3. Menjadikan kebijakan pro lingkungan dan konservasi satwa liar sebagai salah satu acuan dalam penyusunan program kerja lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
  4. Mengimplementasikan pendekatan One Health untuk mengantisipasi penyebaran penyakit zoonotik dan penyakit infeksi baru.
  5. Berkomitmen untuk mengintegrasikan perlindungan satwa liar dengan perubahan pola konsumsi pada masyarakat khususnya pada keluarga melalui program PKK dan organisasi perempuan lainnya di pemerintah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten III Setdaprov Sulut, Fransiscus Manumpil, Kadis Kehutanan Sulut Jemmy Ringkuangan, Kepala BKSDA Sulut Askhari DG Masikki, pejabat terkait serta para siswa/pelajar dan mahasiswa.(ikel)