Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah membayar konten kreator karena tidak memiliki aturan dalam hal pembayaran.
“Sehingga kadang kala Pemprov Sulut itu tidak populis di Media Sosial karena belum ada SBM yang mengatur. Namun karena ini sudah di ranah investigasi kami akan memberikan keterangan yang kami lakukan,” pungkas Liow.(ml)