Berita  

Balai Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Burung Nuri Merah dari Maluku Utara

Aspirasi.id – Balai Karantina Hewan,Ikan, Tumbuhan Provinsi Sulawesi Utara, BKSD dan Kepolisian, gagalkan penyelundupan 50 Ekor Burung Nuri Merah dari Kapal KM Aksar Saputra 23, yang masuk melalui Pelabuhan Manado, Kamis (16/01/2025).

Tim Gakkum Karantina Sulawesi Utara drh. Setyawan Pramularsih, M.H mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait yang bersama- sama mengagalkan pemasukan Burung Nuri Merah yang dilindungi dari Kecamatan Tobelo, Provinsi Maluku Utara.

“Tupoksi Karantina adalah mencegah masuk dan keluarnya hama penyakit hewan dari Sulawesi Utara dan perlindungan Satwa yang dilindungi,” tegas Pramularsih.

Menurutnya, burung-burung tersebut diselundupkan di bawah mesin kapal yang sangat sulit dideteksi.

“Di tahun 2025 ini, Balai Karantina sudah mengagalkan 3 kali penyelundupan yakni di Pelabuhan Bitung dan Manado,” ungkapnya.

Untuk di Pelabuhan Bitung, Balai Karantina menahan Burung Nuri, daging burung Kasuari dan Babi Rusa dari Papua.

“Sedangkan untuk Pelabuhan Manado yaitu Burung Nuri Merah dari Tobelo, Provinsi Maluku Utara,” terang Pramularsih.