Dari sisi pengawasan, Bawaslu Sulut memberikan catatan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.
“Kami berharap KPU Sulut segera melaksanakan penyusunan pengesahan dan penetapan paling lambat 3 hari, lebih cepat lebih baik ke DPRD Provinsi Sulut,” ujar Ardiles singkat.
Catatan Bawaslu Sulut tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Kenly Poluan.
“Terima kasih Pak Ketua Bawaslu. Setelah penutupan pleno, kami akan langsung serahkan usulan ke DPRD Provinsi Sulut,” kata Kenly.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan oleh KPU Suiut dan penyerahan surat keputusan kepada perwakilan partai politik, Bawaslu Sulut, dan pasangan calon terpilih YSK-Victory, Paslon atau LO Paslon E2L-HJP, dan SK-ADT.
Diakhir acara KPU Sulut mempersilahkan pasangan calon terpilih YSK didampingi Victor Mailangkay untuk menyampaikan pidato kemenangan.(ikel)