Berita  

Soroti Pemukim Tanpa Dokumen, Karya Analis Imigrasi Sulut Resmi Mengantongi Hak Cipta

Dr Valent Pontororing, SH MH, resmi menerima surat pencatatan Hak Cipta atas dua jurnal ilmiahnya dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu (19/8/2026).

Pemikiran ilmiah yang diselesaikan sejak studi doktornya pada tahun 2022.

Selain pemukim penelitian tanpa dokumen, Valent juga mengamankan Hak Cipta untuk literatur yang mengulas Prospektif Pengaturan Investasi di Era Otonomi Daerah (Suatu Tinjauan Yuridis di Kota Manado) .

Apresiasi tinggi ia sampaikan atas peran aktif Kanwil Kemenkum Sulut yang memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi para ilmuwan dan praktisi lokal.

“Terima kasih kepada Kementerian Hukum RI, khususnya Kanwil Kemenkum Sulut yang telah membantu kami. Tentunya, mulai hari ini kami mendapatkan kedudukan hukum yang jelas dan diakui secara hukum terkait hasil penulisan kami,” lanjutnya.

Sesuai ketentuan undang-undang, pelindungan Hak Cipta atas kedua jurnal tersebut berlaku selama pencipta hidup dan akan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. (ika)