Berita  

17 Ekor Ular Asal Papua Ditemukan di Bawah Ranjang KM Sinabung

Petugas Karantina menemukan 17 ekor ular asal Papua yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan satwa liar.

Hasil identifikasi Karantina Sulawesi Utara mencatat satwa tersebut terdiri dari dua ekor ular Candoia sp., 14 ekor sanca pohon hijau (Morelia azurea), serta satu ekor sanca cokelat (Leiopython albertisii).

Kepala Karantina Sulut Agus Mugiyanto mengatakan, pengiriman belasan ular tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Upaya peredaran satwa liar ini sama sekali tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia,.pengiriman ini juga tidak mengantongi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA, sehingga dapat dipastikan sebagai praktik peredaran satwa liar ilegal.

Agus mengatakan, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas satwa antar wilayah, baik dari aspek perkarantinaan maupun ketentuan pengangkutan satwa liar. Terlebih, pengiriman kali ini dilakukan dengan menempatkan ular di dalam wadah terbatas selama perjalanan kapal dari Papua menuju Surabaya.